TP2DD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Laksanakan Capacity Building dan Studi Banding Digitalisasi Daerah ke Jawa Timur
Surabaya, 31 Maret–1 April 2026 — Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Capacity Building dan Studi Banding ke Provinsi Jawa Timur pada 30 Maret–2 April 2026. Kegiatan yang diselenggarakan atas undangan Bank Indonesia ini bertujuan memperkuat pemahaman dan strategi implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui pembelajaran dari daerah yang telah menerapkan digitalisasi keuangan secara komprehensif.
Penguatan Strategi dan Evaluasi TP2DD Pada hari pertama, kegiatan berlangsung di Ballroom Sheraton Hotel Surabaya dan dibuka secara resmi oleh Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Farid Tamsil, beserta tim. Dalam sambutannya, Farid Tamsil menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dan percepatan transformasi digital untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Paparan pertama disampaikan oleh Ani Hanifa, Sekretaris Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Materi yang disampaikan mencakup gambaran umum dan evaluasi Championship TP2DD 2025 , serta sosialisasi evaluasi kinerja TP2DD ( Championship ) tahun 2026.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, S.KM., M.Kes., menyampaikan materi terkait Focus Group Discussion (FGD) mengenai Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah. Paparan terakhir disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur selaku bagian dari Sekretariat TP2DD Provinsi Jawa Timur, mengenai pelaksanaan ETPD di Provinsi Jawa Timur. Studi Banding Implementasi Digitalisasi di Kota Surabaya Pada hari kedua, rombongan TP2DD melaksanakan studi banding ke Kantor Wali Kota Surabaya dan diterima oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kota Surabaya. Dalam kegiatan tersebut, rombongan memperoleh paparan dari sejumlah perangkat daerah, yaitu DPMPTSP, Diskominfo, BPKAD, Bapenda atau perwakilannya, Disbudpar, serta DPUPR Kota Surabaya. Paparan tersebut memberikan gambaran mengenai upaya pemerintah daerah dalam mendukung perluasan digitalisasi. Salah satu praktik yang dipelajari adalah penerapan transaksi elektronik pada pemungutan pajak dan retribusi parkir. Dalam rangka mendukung perluasan digitalisasi daerah, Dinas Perhubungan Kota Surabaya terus mendorong penerapan pemungutan retribusi parkir secara elektronik pada titik-titik parkir di tepi jalan umum. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik menuju transaksi yang lebih efektif dan aman. Berdasarkan pemaparan dalam kegiatan tersebut, pembagian pendapatan pajak parkir elektronik diatur melalui Peraturan Wali Kota Surabaya, dengan alokasi 90 persen untuk kas daerah dan 10 persen untuk juru parkir. Sementara itu, untuk retribusi parkir tepi jalan umum, pembagiannya adalah 60 persen untuk kas daerah dan 40 persen untuk juru parkir. Seluruh juru parkir juga telah memiliki rekening Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). Dengan mekanisme transaksi nontunai, penerimaan dari retribusi atau pajak dapat langsung masuk ke rekening masing-masing juru parkir sesuai mekanisme yang diterapkan. Selain sektor parkir, rombongan juga mempelajari penerapan digitalisasi pada sektor pariwisata. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya menggunakan satu aplikasi untuk berbagai tempat wisata yang dikelola, sehingga jumlah pengunjung dan penerimaan yang masuk ke kas daerah dapat dipantau melalui sistem tersebut. Pembelajaran untuk Perluasan Digitalisasi Daerah Kegiatan Capacity Building dan Studi Banding ini memberikan kesempatan bagi TP2DD se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mempelajari strategi, praktik, dan mekanisme implementasi ETPD di daerah lain. Pembelajaran dari Provinsi Jawa Timur dan Kota Surabaya diharapkan dapat menjadi referensi dalam memperkuat pelaksanaan digitalisasi transaksi pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung pengelolaan penerimaan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, sinergi antarpemangku kepentingan diharapkan terus diperkuat guna mendorong perluasan transaksi nontunai dan peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.